News

Dua Oknum Konselor Rumah Asa Silampari Ditetapkan Sebagai Tersangka

105
×

Dua Oknum Konselor Rumah Asa Silampari Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Masih ingat dengan dua oknum konselor pembinaan rumah Asa Silampari Kota Lubuklinggau yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak jalanan inisial A (16) beberapa waktu lalu.

Saat ini kedua oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan.

Penegasan dan penetapan sebagai tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi didampingi Kasi Humas, AKP Alwi, kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

 

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang ada,”jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dapat berjalan cepat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk sementara kedua pelaku belum dilakukan penahanan.

“Untuk saat ini, berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan, namun tetap dimonitor dan akan dipanggil kembali bila diperlukan untuk pendalaman lebih lanjut.”

Menurut Kapolres, keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif.

Secara objektif, ancaman hukuman di atas empat tahun memungkinkan dilakukan penahanan, namun secara subjektif penyidik menilai tersangka tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.

Penyidik pun menegaskan tetap bersikap independen dalam menangani perkara ini hingga proses hukum tuntas.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak sebagai korban dan pihak pembina sebagai pelaku. Polisi memastikan penanganan dilakukan secara profesional demi perlindungan hak-hak anak. (**)