News

Dua Terduga Pengedar Narkotika Dirumah Kosong Digerebek

73
×

Dua Terduga Pengedar Narkotika Dirumah Kosong Digerebek

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di pondok kosong di gerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Keduanya miliputi inisial RS (23) warga
Jalan Margorejo Rt 04 Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau dan AH (36) warga yang sama.

Keduanya di gerebek aparat di sebuah pondok kosong di jalan Handayani Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuklinggau Utara I kota lubuklinggau, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wib,

Penangkapan kedua tersangka sesuai dengan LP / A / 31 / IV / 2026 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 30 April 2026.

Saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto: 1,21 gram.
Satuunit timbangan digital,satu) buah kotak rokok gudang garam surya,satu kantong plastik berisikan plastik klip.
Satu pipet plastik yang dimodifikasi, empat buah alat hisab sabu (bong).lima buah pirex,lima buah sumbu, sebelas buah korek api, satu lembar kertas terdapat tulisan. Dan uang tunai berjumlah Rp.480.000

Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesualan pidana.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuklinggau Utara I kota lubuklinggau.

Kemudian Kasat Narkoba Polres lubuk linggau AKP M.Romi, SH, MH memerintahkan Kanit idik I Satnarkoba Polres Lubuk Linggu Ipda Purwo Arie Handoko,S.H, M.H untuk melakukan penyelidikan.

Kamis ( 30/4/ 2026) sekitar pukul 15.30 Wib, telah tertangkap tangan tersangka RS mengedarkan, menjual narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang di JI Handayani Kelurahan Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.

Dan dijadikan lapak tempat berjualan narkotika dan diamankan juga tersangka AH yang perannya menjadi kamera dan bertugas memantau dan mengawasi kondisi di luar lapak.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Setelah ditanyakan petugas RS mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan Penyidikan. (**)