Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas secara intensif menyelidiki kasus dugaan
tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023.
Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Musi Rawas memastikan perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Dan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.
Bentuk keseriusan lembaga baju coklat ini dibuktikan dengan sudah memeriksa
sekitar 30 orang secara intensif.
Saksi-saksi diperiksa berasal dari berbagai pihak strategis, mulai dari petani penerima program, pengurus koperasi, dinas terkait, hingga pihak ketiga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan PSR.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Achmad, SH.MH melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Rawas didampingi Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus, Dedi Zaka, mengungkapkan terhitung Desember 2025, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Musi Rawas tahun 2023 resmi ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kasus dugaan penyimpangan kegiatan PSR di Dinas Perkebunan Musi Rawas sudah masuk tahap penyidikan. Dan dalam penyidikan, penetapan tersangka itu sangat mungkin terjadi,” tegas Dedi Zaka, kepada awak media, Rabu (21/1/2026) lalu.
Dedi menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan secara menyeluruh dan mendalam, termasuk terhadap Koperasi SJM di Kecamatan Muara Kelingi, yang disebut sebagai salah satu pihak yang turut dimintai keterangan.
Masih katanya tidak hanya pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai dokumen penting, baik dari koperasi maupun pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program PSR.
“Dokumen-dokumen sudah kami sita dari setiap pemeriksaan. Semua itu untuk melengkapi data dan memperkuat pembuktian,” ujarnya.
Terpisah Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan sudah dikantongi penyidik, namun belum bisa dipublikasikan ke luar karena masuk dalam materi pokok penyidikan.
“Apa saja bentuk penyimpangannya sudah kami dalami dan sudah kami pegang secara rinci. Namun itu belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih dalam proses penyidikan,” jelas Gustian.
Lanjutnya bahwa penyidikan pada prinsipnya mengarah pada penetapan tersangka.
“Kalau sudah penyidikan, sifatnya pasti mengarah ke tersangka,” katanya tegas.
Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, tim penyidik Kejari Musi Rawas disebut telah menyiapkan strategi khusus, termasuk penentuan auditor yang akan menghitung potensi kerugian negara dalam proyek PSR tersebut.
“Kami sudah punya strategi sendiri, termasuk siapa auditor yang akan menghitung kerugian negara. Itu semua masih bagian dari materi penyidikan,” tegasnya.
Terakhir dia menegaskan komitmen Kejari Musi Rawas untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas informasi publik, serta meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar proses hukum berjalan maksimal.
“Kami akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka. Kami juga mohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan membantu pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi maupun penyelewengan lainnya,” pungkasnya. (**)













