NewsPolitik

Enam Fraksi Dewan Setujui Lima Raperda Dibahas Lebih Lanjut

30
×

Enam Fraksi Dewan Setujui Lima Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Sebarkan artikel ini
oppo_34

Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Ena fraksi DPRD Musi Rawas menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas lebih lanjut.

Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Raperda tentang pemberdayaan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang perubahan atas perda No 1 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Persetujuan tersebut disampaikan fraksi melalui juru bicarq fraksi-fraksi pada rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi dewan atas penyampaian atau tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap lima Raperda, Senin (24/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika, S.Farm dihadiri setengah anggota DPRD Musi Rawas.

Paripurna itu juga di hadiri Bupati- Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud- H Suprayitno, SH.

Juru bicara fraksi masing-masing dari fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, Alamsyah A Manan, Fraksi Golkar, Ahmad Arlem Bakrie, fraksi PDI- P, Febri, fraksi Gerindra, Fitriana dan fraksi partai Nasdem, Hendra Kesuma.
Terakhir fraksi PKS, Reni Widya Astuti.

Sementara itu pada paripurna hari yang sama, waktu berbeda Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyampaikan
dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investor sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Musi Rawas melalui multiplier effect investasi.Bahwa dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta mampu melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Bahwa dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diharapkan mampu menumbuhkan iklim usaha yang kondusif untuk mengembangkan UMKM menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan dapat meningkatkan peran dalam menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan serta membangun sinergi antarsektor, antarpelaku ekonomi dan antardaerah dalam pemberdayaan UMKM, Bahwa dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan mampu mengoptimalkan keberlangsungan dan kelestarian ekosistem dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mampu memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Bahwa dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan mel batkan peran serta dunia usaha secara terkoordinasi sehingga kegiatan CSR dapat menjadi akselerator bagi kemajuan Kabupaten Musi Rawas.

Dikatakan Bupati sehubungan dengan hal tersebut kami sependapat dan mendukung lima Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada rapat komisi/pansus DPRD. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *