Muratara, SumselNetwork.com–Sebanyak tiga dari 206 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara menerima remisi umum langsung bebas.
Rincinya 179 WBP menerima remisi umum I dan 7 WBP menerima remisi umum II. Dari 179 WBP tersebut dinyatakan bebas. Sedangkan empat lainnya menjalani hukuman subsidair.
Remisi bagi WBP ini bertepatan dengan HUT RI 81 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas kecamatan Rawas Ulu,Kabupaten Musi Rawas Utara,Senin (17/8/2026).

Penyerahan SK remisi secara simbolis di lakukan oleh Bupati Musi Rawas Utara H Devi Suhartoni didampingi Wakil Bupati,H Junius Wahyudi serta Kalapas Kelas III Surulangun Rawas di Aula Tengah Lapas.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan pemberian remisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasubsi AO Heriyanto, menyampaikan dari total 212 warga binaan yang ada di lingkungan lapas, sebanyak 206 orang dinyatakan memenuhi syarat dan diusulkan menerima remisi.
Rinciannya,179 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 7 orang mendapatkan Remisi Umum II.
Dari penerima Remisi Umum II tersebut, 3 orang langsung dinyatakan bebas, sedangkan 4 orang lainnya tetap menjalani sisa hukuman subsidiar.
Penyerahan remisi ini menjadi momen istimewa yang mengandung makna keadilan dan kesempatan memperbaiki diri, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan harapan baru. (**)












