*87 Tersangka Terjerat dalam 71 Kasus Narkoba
Palembang, SumselNetwork.com– Tumpukan narkotika hasil pengungkapan puluhan kasus di Sumatera Selatan akhirnya dimusnahkan. Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana, Jumat (30/10) sekitar pukul 14.00 WIB di Polda Sumsel, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 71 laporan polisi sepanjang Oktober 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 87 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 36,4 kilogram sabu-sabu, 188,2 gram pil Happy Five, 473,8 mililiter etomidate, 379 butir ekstasi, 21,3 gram ganja, serta 46,65 mililiter sinte.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika sekaligus menunjukkan hasil penindakan terhadap jaringan peredaran barang terlarang di wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polres Banyuasin.
Berdasarkan rincian penanganan perkara, Ditresnarkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan polisi dengan 19 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu-sabu seberat 35,7 kilogram.
Sementara itu, Polrestabes Palembang mencatat 51 laporan polisi dengan 61 tersangka. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 123,34 gram sabu dan 19,8 mililiter etomidate.
Besarnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Tidak hanya melalui penindakan terhadap pengedar, tetapi juga pengembangan jaringan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memperkuat sinergi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Selatan.
Catatan data: Rincian yang diberikan baru mencakup Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang. Data 14 laporan dan 51 laporan baru berjumlah 65 laporan, sedangkan total keseluruhan disebut 71 laporan.
Kapolda Sumsel menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi komitmen serius jajaran Polda Sumsel. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penindakan dan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika, tetapi juga dengan memperkuat pencegahan serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program Kapolri, yakni Polri Bersama Masyarakat. Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi narkoba. Dibutuhkan kepedulian, keberanian, dan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kapolda juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak bandar serta jaringan pengedar, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(Zul)












