Palembang, SumselNetwork.com— Kasus dugaan penganiayaan mahasiswa dan dua wartawan saat meliput kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Mapolda Sumatera Selatan menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Komisioner Kompolnas Dr Supardi Hamid turun langsung ke Mapolda Sumsel meminta klarifikasi sekaligus mendorong pengusutan kasus hingga tuntas.
Dua wartawan yang menjadi korban dalam peristiwa itu Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel/Sriwijaya Post dan Mulyadi dari Pal TV. Insiden tersebut juga menjadi sorotan karena terjadi di tengah kegiatan peliputan dan rangkaian aksi penyampaian pendapat di depan Mapolda Sumsel yang turut melibatkan mahasiswa.
Dalam kunjungannya, anggota Kompolnas RI Supardi Hamid meminta keterangan dari jajaran Polda Sumsel, termasuk Direktur Intelkam Kombes Pol Tony Budhi Susetyo. Dia juga mendengarkan keterangan dari kedua wartawan korban serta bertemu dengan Koalisi Pers Sumsel yang diketuai Ardiansyah, bersama Pemimpin Redaksi Tribun Sumsel Prawira Maulana dan Pemimpin Redaksi Pal TV Firman Hidayat.
Supardi menegaskan, seluruh fakta yang terkumpul harus dicermati dan dicocokkan secara menyeluruh, baik berdasarkan keterangan kepolisian maupun informasi yang disampaikan pihak media.
“Yang penting dan harus segera dilakukan penyelidikan oleh Polda Sumsel memastikan bahwa peristiwa ini terungkap secara terang benderang,” tegas Supardi.
Menurutnya, pendalaman tidak boleh berhenti pada klarifikasi awal. Keterangan para pihak harus dilengkapi agar rangkaian peristiwa yang menimpa dua wartawan dan tiga mahasiswa dapat terungkap secara utuh.
Kompolnas, lanjut Supardi, akan merumuskan langkah tindak lanjut setelah menelaah data, hasil klarifikasi kepolisian, serta informasi tambahan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut.
Tak hanya mendorong pengusutan perkara, Kompolnas juga meminta Polda Sumsel mengevaluasi, secara menyeluruh prosedur pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat dan perlindungan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami berharap ini juga menjadi bahan masukan bagi Polda Sumsel untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait bagaimana penanganan kegiatan-kegiatan penyampaian pendapat oleh masyarakat, sekaligus bagaimana menjaga keberadaan rekan-rekan media saat berada di tengah-tengah kegiatan demonstrasi,” ujarnya.
Supardi juga mendorong adanya ketentuan yang lebih rinci dan tegas sebagai pedoman bagi personel kepolisian di lapangan. Dengan aturan yang jelas, setiap anggota diharapkan memahami batas kewenangan dan prosedur saat menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, termasuk ketika wartawan melakukan peliputan.
“Kami akan mendorong agar Polda Sumsel membuat ketentuan yang lebih rigid lagi tentang itu, sehingga menjadi pedoman bagi anggota di lapangan pada saat mereka melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan penyampaian pendapat di tempat-tempat umum,” katanya.
Terkait penanganan perkara, Supardi menyebut Polda Sumsel telah melakukan pendalaman. Dia berharap proses tersebut berjalan seiring dengan klarifikasi atas peristiwa yang menimpa kedua wartawan dan tiga mahasiswa.
Sia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat.
“Kita berharap ini tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang memang perlu dimintakan pertanggungjawaban, harus segera kita mintakan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Kompolnas berharap pengusutan dugaan penganiayaan dan evaluasi prosedur pengamanan demonstrasi dapat berjalan beriringan. Selain mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban sesuai hukum, langkah tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan bagi kepolisian dalam melayani masyarakat serta melindungi kebebasan pers dan keselamatan wartawan saat bertugas di lapangan.(Zul)












