Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Oknum guru SMKN I Kota Lubuklinggau, terpidana cabul, Arwan Yanheta (37) dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau hukuman 4 tahun penjara.
Vonis majelis hakim Ketua
Achmad Syarifudin, SH, dengan hakim anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Erif Erlangga, Sh dengan panitera pengganti (PP) Mirsta Wijaya Kesuma lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU, Yuniar, SH dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, JPU, Yuniar, SH langsung menyatakan banding.
“Kami mengatakan banding, pak hakim, ” Kata Yuniar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim pada persidangan yang digelar, Kamis (12/2/2026).
Terpidana di vonis seberat itu karena terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 E Undang -Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal- hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa membuat trauma pada korban, tidak ada perdamaian, terdakwa berikan gambaran terburuk dalam dunia pendidikan korban akibat perbuatan terdakwa, dan tidak mengakui perbuatannya
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, dan belum pernah di hukum
Seperti sebelumnya pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib bertempat di SMK N 1 Lubuklinggau di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubukiinggau Utara II
Bahwa terpidana Arwan Yanheta (37) warga Warga Jalan Jambi Rt. 01 Kelurahan Belalau 1, Kecamatan Lubuklinggau Utara I,yang bekerja sebagal guru Olah Raga di sekolah SMK N.1 Lubuklinggau meminta pertemanan melalui Facebook kepada korban, inisial AP (14) pelajar SMK.dan korban menerima permintaan pertemanan tersebut,
Lalu terpidana mengirim pesan kepada korban lewat Facebook untuk minta Nomor Handphone korban , karena merasa terpidana adalah Guru disekolah maka korban memberika Nomor WhatsApp kepada terpidana, setelah anak korban mengirim Nomor WhatsApp ,
Terpidana kemudian mengirim pesan di WhatsApp kepada korban” Cak Mano Kato Bapak Tadi” dijawab Anak korban ” Cak Mano Apo Pak” kemudian terdakwa menjawab ” Yang Kato Bapak Ngirim Pesan dI FB Nyuruh Kau Ke Ruang Olahraga Temui Bapak Besok” dan
Dijawab koban ” Ngapoin Pak” dan Gjawab terdakwa ” Untuk Bayar Uang Nilai Berenang”
Bahwa pada Selasa 21 Januari 2025 sekitar jam 11. 00 wib , korban datang menemui terpidana bersama dengan saksi RM diruang Olahraga dan pada saat di ruang Olah Raga terpidana melihat korban bersama dengan saksi RM maka terpidana menyuruh saksi RM untuk kembali ke ruang kelas
Sehingga saksi RM langsung pergi meninggalkan korban di ruang olahraga bersama terpidana , setelah itu terdakwa menyuruh korban untuk masuk ke ruangnya, setelah korban masuk keruangan lalu terdakwa menyuruh korban duduk di kursi setelah itu terpidana langsung mengeluarkan uang sebesar Rp50 Ribu
Sambil berkata ” Kau Nak Duet Dak dan di jawab korban ” Untuk Apo Pak” kemudian terdakwa berkata ” Untuk Kau Jajan’ saat itu korban mengambil uang tersebut namun tiba – liba korban berubah pikiran dan langsung mengembalikan uang tersebut kepada terpidana.
Namun saat korban ingin mengembalikan uang tersebut terpidana tidak mau menerima nya lagi dan berkata” Kalo Kau Balek In Bapak Marah” dan mengancam akan memberi nilai kecil kepada korban sehingga uang tersebut tidak korban kembalikan
Bahwa setelah itu Anak korban pamit keluar dan pada saat anak korban keluar terpidana langsung menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya dan langsung memeluk tubuh korban dari depan kemudian terdakwa mencabuli korban.
Setelah mencabuli terpidana langsung hendak kembali mencabuli korban sebanyak satu kali dan saat terdakwa mencabuli , korban mencoba untuk berontak dengan cara menutup mulut dengan tangan korban.
Namun terpidana langsung menarik tangan korban dan terdakwa langsung kembali mencabuli korban sehingga korban langsung mendorong tubuh terdakwa setelah itu korban langsung pergi dari ruangan terdakwa namun saat korban ingin keluar dari ruangan olahraga
Terpidana langsung memukul bokong korban sebagian kiri dengan menggunakan tangan nya sebanyak satu kali dan korban langsung berkata ” Lah Dem Lah Pulo Pak Awak Lah Bebini dan terdakwa menjawab “ Aa Kau Npo setelah itu korban langsung kembali ke kelas lagi dan menceritakan semuanya kepada saksi RM
Bahwa akibat perbuatan terpidana tersebut , korban menjadi trauma dan takut sehingga orang tua dari korban melaporkan perbuatan terpidana ke Polres Lubuklinggau. (**)












