HukumNews

Pelaku Pencurian Buah Sawit Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas

80
×

Pelaku Pencurian Buah Sawit Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com —Satu dari tiga pelaku pencurian di salah satu perusahaan perkebunan di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Jasmika (26) ditangkap tim landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Pelaku disergap di Desa Air Gegas, Kecamatan Muara Beliti , Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (26/12/2025) sekitar pukul 14.00 wib.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novrianto membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim peristiwa pencurian Jumat, (26/12/2025), sekitar pukul 11.40 WIB, di Divisi 2 Inti Blok M30 MRE diareal perkebunan kelapa sawit Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti. Bermula saat pihak perusahaan menerima informasi dari seorang informan mengenai adanya tiga orang tak dikenal yang masuk ke area kebun menggunakan sepeda.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pengamanan khusus (Pamsus) perusahaan segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Tidak berselang lama, petugas mendapati tiga orang tengah melansir buah kelapa sawit milik perusahaan ke arah hutan yang berbatasan dengan perbatasan perusahaan.

Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Jasmika, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebanyak 55 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 825 kilogram, atau senilai Rp. 2.957.625.

Selanjutnya, Sabtu, (27/12/ 2025) , sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Pidum Polres Musi Rawas Ipda Novrianto, S.I.P., bersama personel Tim Landak menerima informasi bahwa salah satu pelaku lainnya, Jasmika, berada di Desa Air Gegas, Kecamatan Muara Beliti.

Atas perintah Kasat Reskrim, Tim Landak bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan Jasmika di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah sawit di Blok M30 Divisi 2 MRE perusahaan perkebunan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perusahaan perkebunan kelapa sawit, Blok M30 Divisi 2 MRE, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. (**)