Palembang, SumselNetwork.com– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial PT RAS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain koorporasi tersebut, polisi juga menetapkan seorang pejabat perusahaan berinisial FS yang menjabat sebagai direktur operasional sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pencegahan dan penanganan karhutla. Sementara itu, 15 perusahaan lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Modusnya yakni tidak memiliki atau tidak menyiapkan peralatan dan sarana prasarana, anggaran, serta sumber daya yang sesuai dengan standar yang sudah diamanahkan oleh peraturan Menteri Pertanian. Berdasarkan hasil penyelidikan kami, PT RAS ini tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperintahkan tersebut,” kata Rony saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026).
Rony menjelaskan, pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut tidak hanya diarahkan kepada korporasi, tetapi juga kepada pihak yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan.
“Korporasinya adalah PT berinisial RAS. Namun, korporasi pasti ada penanggung jawabnya. Nah, penanggung jawabnya ini berinisial FS, jabatannya sebagai direktur operasional PT RAS,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Polda Sumsel bersama polres jajaran menangani 58 laporan polisi terkait karhutla sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, perkara yang melibatkan perorangan tercatat sebanyak 41 laporan, sedangkan perkara korporasi berjumlah 17 laporan yang tersebar di tujuh kabupaten rawan karhutla.
Dalam penanganannya, polisi mencatat 58 tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan perorangan serta 17 TKP terkait korporasi. Dengan demikian, terdapat 75 TKP dalam perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk lahan yang terbakar dari pihak korporasi terdiri dari lahan konsesi HGU dan IUP. Saat ini sudah kita lakukan penyegelan,” kata Rony.
Luas lahan terbakar dalam perkara perorangan mencapai 718,3 hektare. Sementara itu, lahan yang terkait perkara korporasi mencapai 620,62 hektare dan telah dipasangi garis polisi.
Di tengah proses penegakan hukum, data rekapitulasi karhutla periode Januari hingga Oktober 2026 mencatat 25.405 titik panas atau hotspot di Sumatera Selatan, dengan luas lahan terbakar mencapai 9.002,764 hektare.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 10.932 titik. Disusul Musi Banyuasin sebanyak 3.320 titik, Banyuasin 3.257 titik, Muara Enim 2.152 titik, dan OKU Timur 1.122 titik.
Data wilayah rawan karhutla juga mencatat 16.616 titik panas, dengan frekuensi titik berulang sebanyak 3.601 kali. Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, menjadi salah satu wilayah yang menonjol dengan 2.005 titik panas dan frekuensi titik berulang sebanyak 449 kali.
Untuk menekan risiko kebakaran berulang, Polda Sumsel bersama jajaran melaksanakan 39.558 kegiatan mitigasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut meliputi 7.772 sosialisasi dan penyebaran maklumat, 9.969 penyampaian imbauan, serta 21.817 patroli karhutla terpadu.
Polda Sumsel menegaskan penanganan perkara karhutla masih berlanjut. Penyidik terus mendalami setiap kasus untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Zul)












