Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Beredarnya informasi bahwa gaji guru PPPK paruh waktu naik menjadi sorotan dari PPPK paruh waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Menurut mereka hebohnya kenaikan itu diduga hanya untuk meredam para PPPK paruh waktu. Padahal sebenarnya gaji guru PPPK paruh waktu Rp. 100 ribu. Sedangkan Rp. 2 juta itu bukan gaji, melainkan tunjangan profesi dari Pemerintah Pusat.
“Banyak Guru Sertifikasi di Musi Rawas Kecewa, Banyak Berita Beredar, Bahwah Gaji Naik 2 Juta, Padahal Itu bukan gaji pokok dari pemerintah daerah melainkan tunjangan profesi dari pemerintah pusat,”kata guru PPPK paruh waktu inisial PH ,kepada media Sumselnetwork.com, Selasa (30/12/2025).
Dikatakannya bahwa kebijakan mengatakan gaji guru naik ,itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap keliru karena mencampuradukkan konsep gaji pokok dan tunjangan profesi.
Mereka menegaskan bahwa sertifikasi diperoleh melalui perjuangan panjang dan seharusnya menjadi tambahan kesejahteraan, bukan alasan untuk menghapus hak dasar sebagai ASN PPPK.
“Sebenarnya, Rp. 2 juta itu bukanlah gaji dari pemerintah daerah, melainkan tujungan yang lulus Setifikasi yang sudah ada, sebelum pelantikan PPPK Paruh waktu, yang ada itu cuma 100 ribu gaji pokok pppk paru waktu yang di berikan pemerintah daerah”, ungkapnya.
Untuk itu para guru berharap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dan menghadirkan keadilan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi guru yang selama ini menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. (Adi A)













