News

Proses Penyidikan Kejari Musi Rawas Sita Rp. 1,26 Miliar Dana PSR Dari Koperasi Sugih Jaya Mandiri

58
×

Proses Penyidikan Kejari Musi Rawas Sita Rp. 1,26 Miliar Dana PSR Dari Koperasi Sugih Jaya Mandiri

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri memasuki proses penyidikan.

Guna kepentingan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyita Rp.1,26 Miliar.

 

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bentuk untuk mengamankan barang bukti serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Jumlah total uang yang disita mencapai Rp1.265.526.441.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mura, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tertanggal 12 Maret 2026.

Untuk diketahui kata Kajari dana tersebut sebelumnya tersimpan dalam rekening penampungan (escrow account) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran Jakarta Pusat.

“Melalui penelusuran tim jaksa penyidik dan keterangan sejumlah pihak terkait, uang tersebut kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan, ” Jelas Kajari melalui suara persnya, Kamis (12/3/2026).

Kemana dana sitaan akan dititipkan ujarnya balik bertanya? dana hasil sitaan tersebut akan dititipkan pada rekening penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti. Penitipan dilakukan guna menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga perkara selesai diproses.

Lanjutnya langkah ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus upaya menyelamatkan keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,”tegasnya.

Terlepas dari itu, penyitaan tersebut juga disebut sejalan dengan upaya penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi bagian dari program prioritas pemerintah. (*”)