Muratara,SumselNetwork.com- Setelah penetapan dua tersangka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP). Publik dan keluarga korban mempertanyakan kapan persidangan dilakukan. Untuk memenuhi rasa keadilan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, SIK, MH menegaskan penyidik Satuan Lalu Lintas ($atlantas) telah berkoordinasi secara langsung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyelesaikan proses hukum yang berjalan. Untuk memenuhi rasa keadilan dan pro justice di masyarakat.
“Penyidik telah menerapkan langkah-langkah sesuai petunjuk JPU dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli terhadap permasalahan tersebut. Semua atas petunjuk JPU sehingga setelah selesai diserahkan ke JPU atau P21,”jelas Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, Selasa (01/09/2026).

Dijelaskan, penyidik berjibaku memeriksa sejumlah pihak dengan jemput bola ke pemilik bus ALS di Sumatera Utara, saksi ahli di Jakarta ataupun di Pulau Jawa. Semua sesuai petunjuk JPU. Terakhir terrsangka Sandi Hermanto selaku Direktur PT SBP hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Satlantas.
“Penyidik telah memenuhi pemeriksaan secara Scientific Identification setiap proses penyidikan yang dilakukan. Sehingga, memastikan identitas seseorang menjadi tersangka, saksi atay korban atau barang bukti berbasis pengetahuan sesuai dari JPU,”jelas dia.
Kapolres Musi Rawas Utara menambahkan jika publik dan keluarga korban mempertanyakan kapan berkas perkara naik ke persidangan. Semua nantinya hasil petunjuk JPU. Jika memenuhi ketentuan yang diberikan. “Kita berharap berkas perkara ini segera selesai P21 dan keadilan di masyarakat dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.(Eky)












