Hukum

Residivis Pengedar Narkotika Digerebek Di Sebuah Bedeng. 2,21 Gram Shabu Diamankan

206
×

Residivis Pengedar Narkotika Digerebek Di Sebuah Bedeng. 2,21 Gram Shabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Terduga pengedar Narkotika jenis shabu, Okri Hartono (33) warga Rt 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau digerebek Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Tersangka digerebek petugas saat sedang berada di rumah bedeng di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 00.10 wib.

Saat penggerebekan berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran sedang dan dua plastik klip berukuran kecil yang berisikan kristal kristal putih yang di duga narkoitka golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2.21 gram. Kemudian satu wadah plastik merk pepsodent yang di dalamnya berisikan plastik klip bening berukuran kecil, dua ball plastik klip bening berukuran kecil,tiga potongan pipet plastik warna hitam modifikasi,dua) unit timbangan digital, satubuah alat hisap sabu (bong).

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / A / 19 / III / 2026 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 05 Maret 2026.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH mengatakan penangkapan berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah bedeng di daerah Taba Pingin.

Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M.Romi, S.H, M.H memerintahkan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H, M.H beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.

Kamis (5/3/2026) sekitar Pukul 00.10 Wib, petugas melakukan penangkapan di rumah bedeng tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Tersangka eorang residivis dalam oerkara tindak pidana narkotika yang saat itu kedapatan oleh petugas sedang menimbang plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Mengetahui kehadiran petugas pelaku berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti disebutkan ditas.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar pasal
114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)