Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang masih anak-anak yakni inisial Il (18) warga
Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota LubukLinggau ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Pelaku disergap tim macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat sedang duduk santai di kosan milik temannya di Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota LubukLinggau, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.30 wib.
Dengan ditangkapnya pelaku maka komplotan pencurian sepeda motor milik Amin (23) warga Jl. Kenanga II GG. Jagung RT.06 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota LubukLinggau masing-masing Raju (25) , Erika (24), Jisdalia dan Nando tertangkap semua.
Keempat pelaku lainnya ditangkap 14 dan 15 Agustus 2024 lalu.
Tersangka ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau setelah dua tahun buron.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / B / 218 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 12 Agustus 2024.
Peristiwa terjadi Senin (12/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di Jl. Padat Karya RT. 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota LubukLinggau.
Bermula dari korban menghubungi Jisdalia dimana Jisdalia meminta tolong kepada korban untuk menjemputnya di toko serba Rpm 15.000 di daerah Batu Urip.
Dimana sebelumnya Jisdalia dan teman-temanya yaitu Nando, Raju, Iqbal, dan Mutiah telah merencanakan untuk merampas dengan paksa sepeda motor yang digunakan korban.
Dimana Jisdalia berpura – pura kehilnagan perhiasan dan meminta korban untuk putar balik ketempat korban di Jemput.
Swtelah sampai di tempat Jisdalia berpura-pura mencari barang yang hilang.
Selanjutnya rekan pelaku yang telah menunggu di semak – semak Raju , Iqbal dan Nando merampas sepeda motor korban dengan paksa menggunakan parang yang dibawa oleh pelaku Iqbal.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 dengan BG 3925 HAB, jika ditaksir Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar S.T.K., S.I.K., M.A.P* di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno mengatakan setelah menerima Informasi terkait DPO Iqbal (Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)) kasus pencurian dengan Pemberatan dengan modus menodong korban dengan senjata tajam dan merampas kendaraan korban.
Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pendalaman melaksanakan pulbaket ciri-ciri DPO Iqbal (ABH)) yang berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek ikal dan diduga berdialek bahasa asli Lubuklinggau.
Dengan hasil Puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan kasus Curas.
Kemudian, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB tim mendapatkan Informasi Keberadaan DPO Iqbal, Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P* di dampingi Kanit Pidum Ipda SUWARNO langsung menuju Keberadaan DPO.
Saat akan dilakukan penangkapan DPO sedang duduk santai di kosan milik temannya di Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota LubukLinggau.
Anggota Opsnal Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO Iqbal.
Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku mengakui telah melakukan Curat bersama-sama dengan Raju , Erika, Jisdalia dan Nando.
Yang mana keempatnya telah ditangkap 14 dan 15 Agustus 2024 lalu.
Selanjutnya dibawa untuk melakukan cek TKP dimana lokasi sepeda motor yang telah pelaku ambil bersama-sama temannya.
Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip. (**)












