News

Sat Reskrim PPA Dan PPO Polres Musi Rawas Utara Amankan Pelaku KDRT

60
×

Sat Reskrim PPA Dan PPO Polres Musi Rawas Utara Amankan Pelaku KDRT

Sebarkan artikel ini

 

 

Muratara,Sumseknetwork.com-Lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), DJ (30) warga Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara diamankan Satuan Reserse PPA & PPO Sat Reskrim Polres Musim Rawas Utara.

Tersangka ditangkap atas tindak pidana KDRT terhadap Melissa (25) warga yang sama, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 wib.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (10/2/2026).

Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Tanggal 08 Februari 2026.

Peristiwa terjadi, Minggu (9/2/2026) sekitar pukul 09.00 wib. Berawal dari korban sedang berada dirumahnya di Desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Datang Terduga oelaku masuk kerumah lalu menanyakan sarapan kepada korban.

Korban menjawab bahwa sarapan tidak ada tetapi nasi ada. Korban kesal dikarenakan pada hari sebelumnya Terduga Pelaku tidak sarapan dirumah. Terjadilah cek-cok mulut dan terduga pelaku mengusir korban dari rumah.

Pada saat korban hendak keluar dari kamar, terduga pelaku menarik tangan peregelangan tangan kiri korban dan menampar pipi kiri korban sampai korban terguling dikasur dan terduga pelaku menggengam perut kiri korban.

Anak korban ananda PA menggedor pintu kamar mengatakan agar keributan tersebut terhenti.

Korban dan terduga pelaku keluar dari kamar. Rita menanyakan kepada terduga pelaku tentang apa yang dilakukannya kepada korban. Setelah kejadian tersebut korban pergi meninggalkan rumah.

 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH. S. Ik. MH melalui Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda Muhammad Aliudin.S.H membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 44 Ayat (1) UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Benar. Pelaku sudah diamankan di Kapolres Musi Rawas Utara, ” Pungkasnya. (**)