News

Sedang Di Area Parkir Hotel, Warga Musi Rawas Disergap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau

47
×

Sedang Di Area Parkir Hotel, Warga Musi Rawas Disergap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini

 

 

Lubuklinggau,Sumselnetwork.com–Terduga pengedar narkotika jenis extasy asal Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, disergap jajaran Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.

Tersangka inisial AC (48) disergap saat sedang berada di area parkir hotel di wilayah Kota Lubuklinggau, Kamis (26/3/2026) siang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah hotel di kawasan Taba Koji, Kota Lubuk Linggau.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan, 31 butir tablet berwarna orange berbentuk segitiga yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram. Satu plastik klip transparan sebagai wadah narkotika. Satu potongan kain berwarna ungu yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Uang tunai senilai Rp 1.550.000, yang diduga merupakan hasil transaksi atau operasional terkait narkoba. Satu unit mobil Toyota Calya warna hitam sebagai sarana transportasi tersangka.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, M Romi, SH. MH mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat berharga tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, segera menginstruksikan Kanit Idik I, Ipda Purwo Arie Handoko, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas yang sudah bersiaga di lapangan melihat sebuah mobil Toyota Calya warna hitam dengan ciri-ciri yang dicurigai memasuki area parkir Hotel di wilayah Kota Lubuklinggau.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat mendekati kendaraan tersebut sebelum target sempat melarikan diri.

Saat dilakukan penyergapan, tersangka AC ditemukan berada sendirian di dalam mobil. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti yang mengejutkan tepat di genggaman tangan kanan tersangka.

Di hadapan petugas, AC tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.

“Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut,” Jelasnya.

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni:
Primer: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Lubuk Linggau tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kota ini bersih dari barang haram demi masa depan generasi bangsa,” tegas AKP M. Romi. (**)