News

Sedang Di Pondok, Terduga Pengedar Narkotika Digerebek Petugas

98
×

Sedang Di Pondok, Terduga Pengedar Narkotika Digerebek Petugas

Sebarkan artikel ini

 

Lubuk Linggau, Sumselnetwork.com–Terduga pengedar narkotika jenis shabu inisial, EDF (30) warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Tersangka digerebek sedang berada di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 wib.

Penggerebekan itu merupaian komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Sebiduk Semare.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Satu unit timbangan digital. 10 lembar plastik klip sisa pakai. Satu ball plastik klip bening baru.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi, SH. MH, mengatakan setelah mendapat laporan akurat, Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang menjadi target.

Saat petugas merangsek masuk, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram miliknya di bawah kasur. Namun, berkat ketelitian personel di lapangan, upaya tersebut gagal total.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial.

Dikatakan Kasat di hadapan petugas, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan kembali.

“Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” Jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta persangkaan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Penangkapan ini adalah bukti bahwa laporan sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkotika,” tegas AKP M. Romi. (**)