News

Sedang Didalam Mobil Dua Warga Musi Rawas Terduga Pengedar Narkotika Disergap

333
×

Sedang Didalam Mobil Dua Warga Musi Rawas Terduga Pengedar Narkotika Disergap

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Dua terduga pengedar narkotika masing-masingi inisial AM (41) warga Dusun. I, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
dan LS (41) warga Rt. 005, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan di tangkap Sat Res Nakoba Polres Lubuklinggau.

Kedua tersangka terduga pengedar narkotika ini disergap saat berada di dalam mobil di Jl. Kenanga 2 Lintas, Kelurahan Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at (5/6/ 2026), sekitar pukul 21.30 Wib.

Penangkapan sesuai dengan ‎LP / A / 43/ VI/ 2026 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 05 Juni 2026.


‎Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus Plastic Klip Bening yang berisikan enam butir pil. Dengan rincian 4 butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken warna Pink dan dua butir pil berbentuk Persegi Panjang warnaPink Hijau berlogo LV yang didugaNarkotika Golongan I jenis Extacydengan berat brutto 2,62 gram. Satu unit HP OPPO 14 F warna Silver. Satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih BG-1644-RA. Satu buah Topi warna Hitam bertuliskan Angka 99.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


‎Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP M Romi, SH. MH., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika di Jl. Kenanga 2 Lintas, Kelurahan Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota. Lubuk Linggau, Prov. Sumsel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, S.H., M.H memerintahkan KBO satres narkoba Ipda M. Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Jum’at (5/6/2026), sekitar pukul 21.20 Wib tim Satres narkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran.

Pada saat itu tim mencurigai satu mobil Ertiga warna putih sedang terparkir didepan sebuah ruko.

Lalu anggota langsung mengahampiri mobil yg dicurigai dan didalam mobil tersebut terdapat dua orang laki-laki yang mengaku bernama AM dan LS.

Kemudian anggota langsung menggeledah mobil tersebut dan ditemukan barang bukti yang disembunyikan didalam Topi warna Hitam bertuliskan Angka 99.

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (**)