News

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Di Kota Lubuklinggau Harus Tutup

132
×

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Di Kota Lubuklinggau Harus Tutup

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com–Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau No.100.2.1/25/SATPOL PP/II/2026 tentang Himbauan dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, selama Ramadhan 1447 H, tempat-tempat hiburan, cafe, tempat karaoke, panti pijat ditutup.

Demikian isi Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau No.100.2.1/25/SATPOL PP/II/2026 tentang Himbauan dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, selama Ramadhan 1447 H.

Selain itu didalam surat edaran tersebut mengatur menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan dan kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari.
Bagi usaha warung makan/eestoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya,

Tidak membunyikan petasan baik siang hari maupun malam hari yang dapat mengganggu ketenangan beribadah.
Tidak melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban masyarakat, seperti berkelahi, mengonsumsi minuman beralkohol, menggunakan narkoba (narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya), perjudian dan perbuatan tercela lainnya.

Apabila himbauan diatas tidak dipatuhi akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan himbauan tersebut, Sat Pol PP Lubuk Linggau, Badan Pendapatan Daerah dan DPMPSTP, mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Lubuk Linggau untuk memberikan himbauan, Jumat (13/2/2026) dini hari.

Dini hari itu, Sat Pol PP Lubuk Linggau, Badan Pendapatan Daerah dan DPMPSTP, mendatangi 7 tempat hiburan malam seperti karaoke dan cafe untuk diberikan himbauan.

Petugas meminta pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau No.100.2.1/25/SATPOL PP/II/2026 tentang Himbauan dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

 

Sekretaris Satpol PP Lubuk Linggau, M Syarief Pian, didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Nadirsyah, Kabid PPU M Taufik, perwakilan Bappenda Noufal dan Iwan, serta DPMPTSP Firman dan Oktapianus, menjelaskan mereka menyampaikan bahwa himbauan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut selama Ramadan.

Ia juga meminta seluruh pelaku usaha dan masyarakat diminta dapat bekerja sama demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan di Kota Lubuk Linggau. (**)