Lubuklinggau, SumselNetwork.com-Lantaran memukul ibu kandung sendiri, seorang anak durhaka,tuna karya Irban Sugandi alias Grandong (21) warga
jalan Garuda , RT. 05, Kel. Kayu Ara , Kec. lubuk linggau Barat I, Kota. Lubuk Linggau. ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat.
Pelaku diamankan lantaran memukul ibu kandung sendiri Pajariah (50) warga yang sama, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.30 wib.
Pelaku diamankan sesuai dengan LP/B- 16 /VIII/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT / POLRES LUBUK LINGGAU/ POLDA SUMSEL, tanggal 15 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.10 wibi bermula dari korban bertengkar atau cekcok mulut dengan terlapor yang merupakan anak kandung nya, tentang masalah sepeda motor korban yang akan di jual oleh pelaku.
Namun korban tidak mengijinkan , dan melarang nya dan terjadilah pertengkaran dan ribut mulut.
Lalu pelaku emosi karena di marah-marah korban dan pada waktu itu di teras depan rumah di Jalan Garuda , RT.05, Kelurahan Kayu Ara , Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota. Lubuk Linggau korban di tarik secara paksa atau diseret oleh pelaku.
Namun korban berontak sehingga terlepas lalu pelaku memukul kepala korban bagian belakang dua kali dan memukul pundak bagian belakang satu kali dan menendang korban dari belakang satu kali dan mengenai bagian pinggang.
Kemudian korban berlari dan masih dikejar pelaku dan lalu korban pergi ke Polsek Lubuk Linggau Barat melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Joni Saibi, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan terjadi setelah anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat menerima Laporan dan memeriksa korban atau pelapor dan saksi lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Kemudian dari hasil penyelidikan menetapkan pelakunya Irban Sugandi alias Grandong.
Kemudian, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.40 wib Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Erwinsyah, S.H berhasil menangkap serta mengintrogasi pelaku.
Dari hasil dari introgasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemukulan pada kepala bagian belakang, pundak belakang dan menendang bagian pinggang dari belakang.
Lalu korban berlari dan tersangka kembali ke rumah dan mengambil pisau dari dapur lalu duduk kembali di teras depan rumah dan tak lama kemudian datang adik kandung Noval dan di marahi tersangka dan di ancam sambil mengacungkan pisau di tangan untuk tidak ikut campur.
Kemudian datang saksi Bobi mengambil pisau dari tangan tersangka dan tak lama kemudian datang Anggota Polsek mengamankan tersangka.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dan titip di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. (**)












