News

Tak Senang Dinasehati. Anak Durhaka Di Lubuklinggau Bacok Ayah Kandung

106
×

Tak Senang Dinasehati. Anak Durhaka Di Lubuklinggau Bacok Ayah Kandung

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselentwork.com-Gara-gara tidak senang di nasehati orang tuanya sendiri. Seorang anak durhaka inisial R (23) warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau membacok ayahnya senididi.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok di bagian muka sebelah kanan.

Atas perbuatan itu pelaku langsung diamankan tim macan sat reskrim Polres Lubuklinggau, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.00 wib.

Pelaku ditangkap sesuai dengan LP / B / 39 / II / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 02 Februari 2026.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 16.00 wib.
Berawal dari cekcok mulut antara Korban dan Pelaku di rumah korban Jl. Perumnas Dayang torek, Rt.09, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau.

Pelaku merasa tidak senang karena dinasehati oleh korban selaku Ayah Kandung dari pelaku.

Lalu pelaku pergi dari rumah dikarenakan tidak senang dinasehati oleh korban selaku Orang tua.

Senin (2/2/2026) sekitar Pukul 06.00 Wib pelaku oulang kerumah dengan membawa satu buah parang dan langsung menuju kamar korban.

Saat dikamar korban, pelaku langsung menghampiri korban dan mengayunkan parang ke bagian muka Korban, Sehingga mengenai bagian muka sebelah kanan korban yang mengakibatkan Luka terbuka di bagian muka sebelah kanan.

Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrime, AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P. di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno mengatakan Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB didapat informasi dari Keluarga korban bahwasanya telah diamankan pelaku penganiayaan terhadap ayah kandung sendiri.

Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P. di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno, langsung menuju TKP dan saat berada di TKP benar telah diamankan seorang laki-laki yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandung nya dengan cara membacok wajah korban dengan mengunakan satu buah senjata tajam jenis parang.

Diketahui oleh adik pelaku Rio sehingga pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya saat Tim berada di TKP melakukan Interogasi terhadap pelaku didapati identitas R dan pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah membacok ayah kandung sendiri mengunakan senjata tajam (sajam) melanggar Pasal 44 KUHP.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. (**)