News

TO Narkoba Disergap Di sebuah Rumah, Aparat Amankan Belasan Paket Shabu

140
×

TO Narkoba Disergap Di sebuah Rumah, Aparat Amankan Belasan Paket Shabu

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan taringnya dalam gelaran Operasi Pekat Musi 2026.

Buktinya dalam operasi penyergapan tim berhasil mengamankan terduga pengerdar narkotika, inisial HS alias Ucok Calok (41).

Terduga pengedar narkotika ini diamanlan dalam penyergapan di di Jl. Nangka Kacung, RT. 04, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 00.20 wib.

Dilokasi pertama petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu sebagai barang bukti awal.

Kemudian dilokasi kedua aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna abu-abu merk Mas Medan. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp.255.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi haram tersebut. Barang bukti kedua ditemukan dirumah tersangka.

 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah petugas mengantongi inisial pelaku yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjuna di, SH. S. Ik. MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH. MH menjelaskan perburuan berakhir Jumat dini hari (13/02/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jl. Nangka Kacung, RT. 04, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Saat dilakukan penyergapan, pelaku yang mengaku bernama HS alias Ucok Calok (41) tidak dapat berkutik. Dalam penggeledahan badan di lokasi pertama, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu sebagai barang bukti awal.

 

Tidak berhenti di situ, tim melakukan interogasi cepat di lapangan. Tersangka “Ucok Calok” akhirnya bernyanyi dan mengakui masih menyimpan sisa paket narkotika lainnya di kediamannya. Petugas segera melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tinggal tersangka.

Hasilnya cukup mengejutkan, petugas menemukan 11 plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna abu-abu merk Mas Medan. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp255.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi haram tersebut.

 

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui secara sadar bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali. Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026.

“Keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam Operasi Pekat Musi 2026 untuk membersihkan Kota Lubuk Linggau dari segala bentuk penyakit masyarakat, terutama peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya. (**)