News

Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan, Tak Ada SK Baru Bagi Jukir

176
×

Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan, Tak Ada SK Baru Bagi Jukir

Sebarkan artikel ini

 

* Hanya 82 Jukir Yang Masih Aktif

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Hingga saat ini dari 108 SK yang diterbitkan hanya 82 SK jukir yang masih aktif.

Berdasarkan catatan itu semua, Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak akan menerbitkan SK sebelum dilakukan penataan dan mapping ulang sistem perparkiran.

 

Demikian disampaikan Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perparkiran di Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).

” Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau tak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir (Jukir) sebelum dilakukan penataan dan mapping ulang sistem perparkiran, “tegasnya.

Dikatakannya kebijakan ini diambil menyusul berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.

Dari 108 SK yang pernah diterbitkan, tercatat hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif.

 

Adapun upaya penataan yang dilakukan adalah dengan membagi wilayah perparkiran setiap 50 meter sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ke depan, setiap 100 meter akan ditempatkan dua hingga tiga orang juru parkir dengan target setoran yang jelas dan terukur.

“Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah pemotongan transfer daerah tahun 2026, tanpa menghilangkan mata pencaharian para juru parkir, ” Jelasnya.

Meski potensi pendapatan parkir di wilayah Kota Lubuk Linggau diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun hingga saat ini realisasinya baru sekitar Rp 540 juta.

Dan tak menutup kemungkinan masih terjadi ketimpangan dan kebocoran setoran di lapangan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penataan retribusi parkir.

Sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, Dishub telah melakukan survei lapangan, mapping lokasi, dan uji petik guna menyelaraskan SK dengan kondisi riil juru parkir di lapangan.

Hasil evaluasi juga menemukan potensi tumpang tindih SK di beberapa titik. Ke depan, akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar tidak terjadi lagi tumpang tindih serta sistem perparkiran menjadi lebih tertib dan transparan.

Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, H Heri Zulianta (Heri Z Regeng), Plt Kepala BPKAD yang juga Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Emra Endi Kusuma, Kepala Bapenda, H Hasan Basri, Kasat Pol PP, Fahrizal Raharja, mewakili Polres Lubuk Linggau dan instansi terkait lainnya. (**)