Muratara, Sumselnetwork.com-Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara mendapat remisi khusus (pengurangan hukuman) selama 1 bulan.
Remisi khusus (RK) 1 diberikan bertepatan dengan Hari Raya Natal 2025 yang bertepatan pada, Kamis (25/12/2025).
Pengurangan hukuman (Remisi) diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Surulangun Rawas, M Hasan kepada WBP.

Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas, Kamis (24/12/2025).
Hadir saat penyerahan jajaran dan warga binaan kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan, mengatakan Remisi Khusus diberikan kepada warga binaan sebagai hak dengan menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.
Dijelaskannya hak warga binaan tersebut telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap narapidana berhak memperoleh pengurangan masa pidana apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Remisi Khusus ini kata Hasan sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Natal.

“Terpidana inisial CM menerima remisi satu bulan kurungan. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan, kepada CM,”jelasnya.
“Penyerahan RK ini kita serahkan sebagai bagian dari program pembinaan di Lapas, penghargaan atas perilaku baik, serta mempercepat reintegrasi sosial,”pungkasnya. (**)












