News

Korban Penembakan Semeteh Tuntut Hukuman Berat Karena Ditembak Hingga Tangan Cacat Permanen

131
×

Korban Penembakan Semeteh Tuntut Hukuman Berat Karena Ditembak Hingga Tangan Cacat Permanen

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, SumselNetwork.com- Sidang perdana penembakan Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan terdakwa Jon Kenedi CS digelar di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. Selasa (01/09/2026).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Denndy Firdiansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afridianto alias Edo dengan agenda mendengarkan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP yang dibacakan JPU. Secara tiba-tiba kuasa hukum para terdakwa menolak surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Korban penembakan Muhammad Haidir Sansai menegaskan dirinya meminta majelis hakim menghukum berat perbuatan para terdakwa yakni Jon Kenedi sebagai otak pelaku penembakan yang memerintahkan eksekutor terdakwa Lagenda untuk menembak dirinya hingga membuat tangan cacat permanen dan korban Eduar alias Edo terkena tembakan di samping leher kanan. Sementara, terdakwa lainnya yakni Alfa, Reza dan Hasani diperintahkan memukuli para korban.

“Aku ditembak pak, pake (pakai) senjata illegal. Aku minta JPU menerapkan pasal penggunaaan senpi illegal dalam peristiwa tersebut. Jangan sampai tidak ada karena karena akibat tembakan buat cacat tangan kanan aku dan penembakan itu mengancam nyawa,”tegas M Haidir Sansai dihalaman PN Kota Lubuklinggau.

Sementara itu, kakak kandung korban Surya Suryono menjelaskan pihak keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap korban. Untuk keadilan karena para terdakwa sudah berusaha menghilangkan nyawa orang lain.

“Itu adik kandung aku pak. Itu keno tangan kalau keno kepala mati adek aku itu. Aku minta pasal-pasal yang terapkan sesuai dengan kejadian dilapangan. Apalagi ado senpi dipakai untuk nembak,”kata Surya.

Ketua majelis hakim menutup sidang di minggu depan.(Eky)