News

Kenalan Lewat TikTok, Anak 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan dan Pencabulan

96
×

Kenalan Lewat TikTok, Anak 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan dan Pencabulan

Sebarkan artikel ini

 

Palembang,SumselNetwork.com—Satu dari dua orang pemuda inisial CS (22) ditangkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Tersangka ditangkap atau disergap saat sedang santai didalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

 

Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MH masih dalam pencarian aparat kepolisian.

 

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial NA (15) mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak hadir dengan alasan sakit berdasarkan pesan dari nomor yang tidak dikenal.

Curiga karena korban justru pulang ke rumah dengan mengenakan seragam sekolah lengkap, ibu korban kemudian meminta keterangan hingga korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengenal kedua terduga pelaku melalui media sosial TikTok. Pada Mei 2026, korban kemudian diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni, Kota Palembang.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Sementara itu, CS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum kemudian korban dipesankan ojek online untuk pulang ke rumah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit 3 melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan CS di kawasan Kalidoni pada Senin, 31 Agustus 2026.

Petugas bersama ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan CS sedang beristirahat di dalam rumah. Penyidik selanjutnya membawa CS ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Sementara itu, penyidik masih memburu MH yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak cepat dalam menangani setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Penegakan hukum dilakukan secara profesional untuk memastikan perkara ditangani hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban.

Pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana mendapat penanganan hukum. Kepolisian juga terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku lain yang masih buron.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” ujar Nandang. (**)