Hukum

Terduga Pengedar Sabu di Tugumulyo Diringkus Tim Elang Polres Musi Rawas

13
×

Terduga Pengedar Sabu di Tugumulyo Diringkus Tim Elang Polres Musi Rawas

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, SumselNetwork.com-Tim Elang Polres Musi Rawas berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis shabu.

Terduga yang diamankan yakni inisial RH (20) warga Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Elang Polres Musi Rawas, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21. 00 wibm

Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa sembilan paket klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 3,21 gram disembunyikan di dalam kaleng bekas rokok gudang garam.

Juga diamankan satu skop plastik, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, dan satu buku catatan warna biru merek Forte yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Masyarakat memberikan informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Tugumulyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba langsung menginstruksikan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Setelah informasi dinyatakan akurat dan matang, petugas bergerak cepat ke lokasi. Hasilnya, RH berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam operasi tertangkap tangan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan secara tersembunyi. Sembilan paket klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 3,21 gram disembunyikan di dalam kaleng bekas rokok gudang garam.

Tidak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan praktik peredaran. Di antaranya satu skop plastik, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, dan satu buku catatan warna biru merek Forte yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diedarkan secara eceran dengan sasaran para petani di sekitar lokasi,” ujar Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Hasil pemeriksaan urine terhadap RH juga menunjukkan hasil positif mengandung zat Metamfetamina.

Selanjutnya Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Musi Rawas. (**)