Hukum

Tergiur Uang Rp.200 Hingga Rp. 300 Ribu Perhari, Pasutri Nekat Jadi Pengedar Narkotika. Digerebek Petugas Di Kontrakan

96
×

Tergiur Uang Rp.200 Hingga Rp. 300 Ribu Perhari, Pasutri Nekat Jadi Pengedar Narkotika. Digerebek Petugas Di Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Diduga tergiur pendapatan Rp.200 ribu hingga Rp. 300 ribu perhari, Pasangan suami istri (Pasutri) , Kopri Yansyah (37) warga Gg.Kapuk Rt.02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau kota Lubuk Linggau dan Verawati (39) warga Jl Bengawan Solo Rt.09 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau kota Lubuk Linggau nekat menjadi pengedar narkotika jenis shabu.

Kendati baru satu Minggu menjalani bisnis haram tersebut. Pekerjaannya langsung terendus oleh petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Akibatnya pasutri terduga pengedar narkotika jenis shabu ini digerebek petugas saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jl Bengawan Solo Rt.09 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 13.30 wib.

Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat bruto : 1,52 gram, satu unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, satu buah pipet plastik yang telah dimodifikasi berbentuk sekop, satu ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.270 ribu dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A10.

Penangkapan kedua tersangka sesuai dengan LP/A/79/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 19 Desember 2025.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, SH.MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pasutri diamankan diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Lubuklinggau,”ucapnya.

Dijelaskannya penangkapan terjadi ,pasutri tertangkap tangan di rumah kontrakan yang beralamat di Jl Bengawan Solo Rt.09 Kelurahan Ulak Surung Kec.Lubuk Linggau Utara II kota Lubuk Linggau.

Dari pasutri ini diamankan barang bukti seperti disebutkan diatas tadi.

Informasi yang didapatkan dari pasutri ini aktifitas berjualan sabu sudah lebih kurang satu Minggu.

Dan perhari bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200 ribu sampai dengan Rp. 300 ribu rupiah.

Kedua tersangka menerangkan bahwa uang keuntungan dari berjualan sabu ini dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya kedua tersangka berikut dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut

Pasutri ini disangkakan melanggar
Primer Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)