Muratara, Sumseknetwork.com –Penantian 2.571 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berakhir.
Ini setelah ribuan PPPK tersebut di berikan SK pengangkatan oleh orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pemberian SK pengangkatan itu dipusatkan di lapangan kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (24/12/2025) lalu.

Rincian PPPK paruh waktu yang menerima SK pengangkatan yakni ,1.214 orang tenaga teknis, 840 orang tenaga guru dan 517 orang tenaga kesehatanm
Bupati Musi Rawas Utara melalui Kepala BKPSDM Musi Rawas Utara, Lukman, SH, menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu masih disamakan dengan gaji saat yang bersangkutan berstatus TKS.
“Untuk sementara, gaji PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik ini minimal sama dengan gaji saat masih menjadi TKS,” ujarnya.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tetap berkomitmen untuk melakukan peningkatan kesejahteraan ke depan.
Dia menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah akan mengupayakan agar gaji PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara.
Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Musi Rawas Utara, Devi Arianto telah berkomunikasi terkait persoalan gaji PPPK paruh eaktu dan akan membahasnya kembali sesuai dengan kemampuan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Ketua DPRD Musi Rawas Utara Devi Arianto sudah menyampaikan kepada saya, persoalan gaji PPPK paruh waktu akan dibahas kembali menyesuaikan APBD. Insyaallah akan ada penambahan,” pungkasnya. (**)













