Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Pelaku penganiaya juru parkir (Jukir), David Richardo alias David (30) warga Jln. Pasir MAN 2 Rt. 03 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau ditangkap tim elang Polsek Lubuklinggau Timur Polres Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap diduga saat sedang nongkrong di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Minggu (11/1/2026).
Tersangka ditangkap atas tindak pidana penganiayaan terhadap Zainal Abidin alias Zainal (33) warga Jln. Marek Rt. 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP / B / 01 / I / 2026 /SPKT / POLSEK LLG TIMUR / POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 11 Januari 2026..
Peristiwa terjadi, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 02.00 wib di Jln. Vanai Rt. 02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau.
Saat itu saksi Ibu Korban mendatangi rumah pelapor (Kakak Kandung Korban) dan memberitahukan kalau korban sudah dibawa ke RS. Siti Aisyah Lubuk Linggau.
Dikarenakan mengalami luka tusuk. Lalu pelaporpun mendatangi ke RS. Siti Aisyah Lubuk Linggau dan melihat korban mengalami satu luka tusuk pada bagian punggung belakang dan luka lecet pada telapak tangan sebelah Kanan.
Sampai sekarang korban masih dirawat inap di RS. Siti Aisyah Lubuk Linggau. Lalu pelapor melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Timur, AKP Rodiman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tersangka penganiayaan terhadap tukang parkir sudah ditangkap. Saat ini diamankan di Mapolres Lubuklinggau ,”ucapnya.
Dijelaskan Kapolsek penangkapan terjadi
berawal adanya laporan dari pelapor kepada pihak Polsek Lubuk Linggau Timur. Kemudian personil Polsek Lubuk Linggau Timur melakukan pengecekan TKP dan memintai keterangan di sekitar lokasi kejadian serta mengecek kondisi korban yang dirawat di RS Siti Aisyah Lubuk Linggau.
Lalu pada, Minggu (11/1/2026) Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di daerah Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Lalu Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dari interogasi awal kalau pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kemudian Tim Elang Timur melakukan pencarian terhadap barang bukti pisau yang telah dibuang pelaku ke semak-semak di belakang rumah bibinya di Jln. MAN 2 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1.
Namun barang bukti pisau tidak berhasil ditemukan, lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur.
Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lubuk Linggau guna proses Penyidikan lebih lanjut.(**)













