Hukum

Minggu Pertama di Tahun 2026, Polres Musi Rawas Tangkap Empat Tersangka Perkara Menonjol

81
×

Minggu Pertama di Tahun 2026, Polres Musi Rawas Tangkap Empat Tersangka Perkara Menonjol

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Empat tersangka perkara kasus menonjol diwilayah hukum Polres Musi Rawas berhasil diungkap.

Empat tersangka tersebut meliputi, HB (39), warga Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang diduga merupakan spesialis curas dengan empat Laporan Polisi (LP).
Tersangka AL (36), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur yang tidak lain anak kandung sendiri,.
Tersangka AS (44), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, diduga terlibat penggelapan kendaraan, sesuai perkara Pasal 486 KUHP. Terakhir tersangka, AG (23), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat penggelapan dalam jabatan, sesuai perkara Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.

Keempat tersangka ditangkap di Minggu pertama tahun 2026. Dan saat ini sudah ditahan Mapolres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, membenarkan pengungkapan kasus-kasus tersebut, Senin (12/1/2026).

“Berkat kerja keras, Satreskrim Polres Musi Rawas, beserta Polsek jajaran, berhasil menangkap empat tersangka, yakni HB, AL, AS dan AG, meliputi tiga perkara diantaranya, perkara curas, persetubuhan dan penggelapan,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari keempat tersangka, ada dua tersangka menjadi sorotan/perkara menonjol yakni tersangka, HB, merupakan spesialis curas yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Musi Rawas, salah satu korbannya yakni seorang guru.

“Dan, tersangka cukup kejam saat menjalankan tugasnya yakni menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) berupa pistol, serta Senjata Tajam (Sajam), berupa pisau,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka, AL juga menjadi sorotan karena terlibat dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur.

“Dan, ironisnya korban merupakan anak kandung tersangka. Dimana perbuatan diduga dilakukan berulang kali, sejak korban mengenyam pendidikan dibangku SD,” ucap Kapolres

Kapolres menambahkan, pengungkapan perkara ini merupakan salah satu bentuk kinerja sekaligus pelayanan kepada masyarakat dalam hal penindakan tindak pidana kriminalitas khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

“Namun kembali lagi hal ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama instansi terkait maupun masyarakat sekitar dalam rangka mewujudkan situasi Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas,” pungkasnya. (**)