Lubuklinggau, Sumselnetwork.com –Minggu pertama 2026 Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis shabu, inisial DFA (21), warga Jalan Kenanga I RT. 05, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Penangkapan pelaku merupakan komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tersangka disergap di wilayah Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sabtu (10/01/2026) lalu.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu dan lima) butir tablet biru berbentuk persegi lima yang diduga narkotika jenis Ekstasi. Satu plastik klip tambahan berisi 6 (enam) paket sabu
Semua barang bukti ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, SH.MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Merespons informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP M. Romi bersama Kanit Idik I Ipda Purwo Arie dan anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan DFA tanpa perlawanan berarti.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana tersangka.
Tersangka DFA tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk memutus rantai peredaran di wilayah tersebut, DFA beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam regulasi terbaru mengenai penyesuaian pidana.
Kasat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu pelaku narkoba lainnya.
“Kami berterima kasih kepada warga Senalang yang proaktif memberikan informasi. Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau,” pungkasnya. (**)













