๐๐๐ฏ๐๐ธ ๐๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐, ๐ฆ๐๐บselnetwork.com โJajaran Sat Res Barkoba Polres Lubuklinggau berhasil membongkar transaksi narkoba. Berbekal dari informasi dari masyarakat Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka inisial ๐จ๐ ๐ฆ๐ (25), yang diketahui merupakan warga Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Tersangka diamankan saat sedang berada
di rumah kontrakan di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 13.00 wib.
Saat penggelwdahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis shabu di sudut kamar.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / A / 78 / XII/ 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 04 Desember 2025.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH mengatakan
pengungkapan kasus ini bermula, Kamiz (4/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau menerima laporan yang sangat berharga dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi jual beli Narkotika di wilayah hukum mereka.
Mendapat informasi krusial tersebut, Kasat Res Narkoba AKP M. Romi, SH.MH segera memimpin timnya untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.
Hasil penyelidikan membenarkan adanya aktivitas mencurigakan. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Di lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas Sat Res Narkoba segera melakukan penggeledahan secara teliti di seluruh area kontrakan. Upaya penggeledahan membuahkan hasil signifikan.
Petugas beehasil menemukan 13 paket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga keras adalah Narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 3,15 gram. Satu lembar plastik klip kosong, satu buah kotak rokok merk ESSE PUNCH POP yang digunakan untuk menyimpan sabu, dan 1 satu buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop).
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sudut kamar kontrakan tersebut.
“Saat ini, tersangkq bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami asal muasal barang haram tersebut dan jaringan yang melibatkan pelaku,”jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman berat karena diduga kuat berperan sebagai pengedar dan memiliki narkotika.
Sementara itu Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat.
“Kerja sama dan informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam upaya pemberantasan Narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan mereka,” pungkqsnya. (**)













