⠀
Oki, Sumselnetwork.com— Polres Ogan Komering Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Pampangan, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua tersangka berinisial B (29) dan A (27), warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, diamankan saat personel Polsek Pampangan melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram.
Pengungkapan ini bermula ketika petugas menghentikan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi yang dikendarai kedua tersangka. Karena gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok di genggaman tangan tersangka.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Infinix serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mobilitas. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Ogan Komering Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru yang berlaku.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.
“Operasi KRYD yang kami laksanakan secara rutin terbukti efektif dalam mencegah dan menindak peredaran narkotika. Kami akan terus meningkatkan kegiatan ini guna menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama jajaran kepolisian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.












