News

Ibu Rumah Tangga di Karta Dewa Ditangkap, Tiga Varian Ekstasi Berbeda Disita

61
×

Ibu Rumah Tangga di Karta Dewa Ditangkap, Tiga Varian Ekstasi Berbeda Disita

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Pali, Sumselnetwork.com— Polres Penukal Abab Lematang Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan tiga varian berbeda melalui operasi undercover buy di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (30/4/2026) malam.

 

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., tersangka berinisial PA (34), seorang ibu rumah tangga, berhasil diamankan di kediamannya setelah anggota yang menyamar melakukan transaksi pembelian terselubung.

 

Dari tangan tersangka, petugas menyita total 30 butir pil ekstasi dalam tiga varian berbeda, masing-masing 15 butir berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 5,09 gram, 10 butir berlogo Heineken warna merah muda dengan berat bruto 4,69 gram, serta 5 butir berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 1,97 gram. Seluruh barang bukti dikemas dalam plastik klip terpisah.

 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melaksanakan teknik undercover buy yang berhasil mengamankan tersangka tepat saat transaksi berlangsung.

 

Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy menegaskan bahwa metode penyamaran menjadi strategi efektif dalam mengungkap peredaran narkotika.

 

“Penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung, sehingga seluruh barang bukti berada dalam penguasaan tersangka. Tiga varian ekstasi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan sedang kami kembangkan,” tegasnya.

 

Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan peningkatan kapasitas operasional jajaran dalam mengungkap peredaran narkotika.

 

“Metode undercover buy akan terus kami gunakan secara selektif untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga wilayah tetap aman dari peredaran narkotika,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran pil ekstasi dengan berbagai logo yang semakin beragam.

 

“Apapun bentuk dan logonya, pil ekstasi adalah narkotika ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran tiga varian ekstasi tersebut.