News

Aktivis Senior Pertanyakan Lambannya Revisi Perda No 1 Tahun 2019 Tentang TJSL/CSR

284
×

Aktivis Senior Pertanyakan Lambannya Revisi Perda No 1 Tahun 2019 Tentang TJSL/CSR

Sebarkan artikel ini

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com–Hingga saat ini revisi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) hingga kini belum juga selesai.

Padahal revisi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) sudah berjalan kurang lebih satu tahun lamanya.

Belum selesainya Sudah setahun lebih bergulir di DPRD, revisi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) hingga kini belum juga rampung menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan.

Terkhusus dari aktivis senior Musi Rawas, H. Saparudin Yassa, Kamis (09/07/2026).

Dia mengatakan ini menyangkut hajat hidup masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan. Mulai dari kepastian dana, sasaran program, hingga pengawasan.

Diakuinya persoalan CSR di Musi Rawas memang sudah lama disorot. Sejumlah aktivis bahkan sempat berkirim surat ke Presiden RI, Prabowo Subianto. Puncaknya, Juli 2025 lalu DPRD Musi Rawas melalui hak inisiatif resmi mengajukan revisi Perda tersebut.

Tujuannya jelas mempertegas payung hukum, nominal kewajiban perusahaan, tata kelola forum, sanksi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Namun, aneh hingga Juli 2026, pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah/BAPEM DPRD belum juga tuntas.

 

“Sejak awal 2025 saya prihatin dengan Perda No 1/2019 ini. Memang harus direvisi. Supaya produk hukum daerah ini benar-benar punya gigi,” ujarnya sembari tersenyum.

Menurut Saparudin, ada beberapa poin penting yang harus dipertegas dalam revisi,nominal Kewajiban, harus ada angka pasti kewajiban setiap perusahaan per tahun agar bisa diaudit dan diukur. Sanksi Tegas, bagi perusahaan yang tidak patuh.
Tata Kelola Forum CSR, aturannya harus jelas siapa, bagaimana, dan kemana arahnya. Pengawasan, mekanisme kontrol harus diperkuat. Prioritas dan Pelaporan, CSR harus diprioritaskan untuk masyarakat terdampak dan desa terdekat perusahaan. Setiap akhir tahun, Forum wajib lapor ke Bupati atau DPRD secara transparan.

“Kalau Perda ini sudah disahkan, maka semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

Dia berkeyakinan BAPEM DPRD Musi Rawas memiliki kemampuan untuk menuntaskan revisi ini. Ia juga optimis CSR ke depan akan lebih menyasar masyarakat terdampak.

“Dalam konteks ini seluruh warga Musi Rawas harusnya bersyukur dan mendukung. Saya yakin kawan-kawan di BAPEM akan memprioritaskan CSR untuk masyarakat di lingkar perusahaan,” katanya.

Meski begitu, ia mempertanyakan lambannya proses revisi. “Pertanyaannya, kenapa sudah 1 tahun belum kelar apalagi disahkan?”

Untuk itu, ia memberikan 3 rekomendasi pertama DPRD/BAPEM segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan revisi Perda. Kedua adakan Konsultasi Publik* agar aspirasi masyarakat dan perusahaan terserap. Ketiga bupati Musi Rawas harus memberi dukungan penuh.

“Jika memang berpihak pada rakyat, ini momentum mempercepat pengentasan kemiskinan, khususnya di wilayah terdampak perusahaan,”pungkasnya. (**)