News

Sidang Secara Elektronik. Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan Teken Mou Dengan Kalapas Surulangun Rawas

96
×

Sidang Secara Elektronik. Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan Teken Mou Dengan Kalapas Surulangun Rawas

Sebarkan artikel ini

 

Muratara, Sumselnetwork.com-Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan Yulius Sahruzah dengan Kalapas kelas III Surulangun Rawas Muhamad Hasan, menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) kerjasama pelaksanaan sidang secara elektrik.

Mou diteken kedua belah pihak sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Kemenimipas dengan MA, dan Kejagung RI. Penandatanganan dilakukan

mengingat efesiensi waktu dan biaya, kemudahan akses, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi.

Penandatanganan dihadiri seluruh jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan di Sumsel, Kejati Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumsel, Kejari Lubuklinggau, PN Lubuklinggau di Aula Lt. 9 Kantor Kejati Sumsel, Selasa (7/7/2026).

Kalapas Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan, menyampaikan bahwa lapas beserta seluruh jajaran mendukung secara penuh pelaksanaan sidang secara online.

Dijelaskannya pelaksanaan sidang online di tengah kemajuan era digital merupakan pendekatan baru jalannya persidangan.

“Dengan demikian dapat menekan biaya dan waktu yang dikeluarkan dan meningkatkan keterbukaan informasi,”ucapnya.

Untuk diketahui dasar hukum pelaksanaan sidang online Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. (**)