News

Curi Besi Pintu Kamar Mandi Ditangkap Petugas

356
×

Curi Besi Pintu Kamar Mandi Ditangkap Petugas

Sebarkan artikel ini

 

 

Lubuk Linggau,Sumselnetwork.com-wWarga Jalan Kesehatan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat.

Tersangka Andri Saputra (23) ditangkap atas tindak pidana mencuri pintu aluminium kamar mandi dan payung parabola, Jumat (10/7/ 2026).

 

Andri diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya Karim, yang sedang pergi ke Jakarta, Rabu ( 8/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Joni Saibi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan aksi pencurian ini diketahui oleh Asep Zainal Bakri (23) saat memeriksa kondisi rumah tersebut.

 

Asep, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika mengecek rumah melihat engsel pintu rumah depan rusak. Ketika di dalam, ia mendapatkan pintu aluminium kamar mandi sudah hilang, juga payung parabola hilang bahkan tinggal tiang di tembok.

Setelah itu, Asep sempat mencari namun tidak ketemu. Namun malam harinya ketika berada di depan rumahnya, ia  ditemui oleh Diso yang menceritakan melihat Andri membawa payung parabola tepat di depan kontrakannya, dan sempat mengbrol.

Mengetahui informasi itu, Asep pun melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 juta.

Berdasarkan laporan Asep, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan kemudian Jumat 10 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB berhasil menangkap tersangka.

 

Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sendiran pada waktu malam hari, dengan cara  memanjat tembok dan mengambil paksa dengan mendorong payung parabola yang sudah dalam keadaan miring sehingga terlepas dari tiang nya dan menggunakan korek api untuk membakar kabel parabola.

Ketika membawa hasil curian ke kontrakannya, ia bertemu dengan saksi Diso. Karena ketahuan ia pun langsung pergi.

Hasil curiannya dijual ke pedagang rongsokan keliling Rp73 ribu. Uangnya untuk makan dan beli rokok, masih tersisa Rp45 ribu.

“Tersangka diancam melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional.  Kini dititipkan ke sel Polres Lubuk Linggau,” Pungkasnya. (**)