Musi Banyuasin, Sumselnetwork.com- Banyaknya informasi mengenai operasional perkebunan kelapa sawit PT PP London Sumatra (Lonsum) Indonesia Tbk di Kabupaten Musi Banyuasin. Management menanggapi semua dengan data yuridis terkait operasional perkebunan kelapa sawit.
Management PT PP Lonsum Indonesia Tbk menjelaskan seluruh aktivitas operasional Lonsum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk pada sejumlah desa yang belakangan menjadi perhatian publik, dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) definitif yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 330/KPTS/IUP/DISBUN/2011 tertanggal 3 Maret 2011.
“Seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan berdasarkan izin yang sah dan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Legalitas tersebut menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas usaha yang kami lakukan,”tegas Management PT PP Lonsum Indonesia Tbk. Rabu (08/07/2026) dalam press releasenya.
Dijelaskannya, status hak guna usaha (HGU), perusahaan tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan administrasi pertanahan sesuai mekanisme yang diatur. Saat ini proses tersebut telah memasuki tahap permohonan pengukuran pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
Bahkan, management memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi dan koordinasi dengan BPN RI terus dilakukan secara intensif guna mempercepat penyelesaian proses penerbitan sertifikat HGU.
Selain itu, Lonsum berkomitmen memenuhi kewajiban sosial perusahaan melalui program kemitraan pembangunan kebun masyarakat atau plasma sesuai regulasi yang diatur untuk sektor perkebunan.
Saat ini perusahaan telah merealisasikan pembangunan kebun plasma seluas 421 hektare yang dilaksanakan melalui kerja sama resmi bersama Koperasi Lintang Jaya sebagai perwakilan masyarakat di desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kami percaya keberhasilan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, program kemitraan plasma terus kami jalankan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,”jelas dia.
Di bidang kepatuhan administrasi perusahaan secara rutin menyerahkan laporan oerkembangan usaha perkebunan (LPUP) setiap semester kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bagian dari kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
Hasil penilaian usaha perkebunan (PUP) terakhir yang dilakukan oleh tim penilai pemerintah daerah, operasional. Perkebunan Lonsum di Kabupaten Musi Banyuasin memperoleh predikat Kelas Kebun III. Yang menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aspek teknis maupun administrasi dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami (Lonsum) berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh, objektif, dan berimbang. Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan kegiatan usaha sesuai koridor hukum, menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar, serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Perusahaan terus mengedepankan praktik agribisnis yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan sejalan dengan prinsip kepatuhan terhadap regulasi nasional,”pungkasnya.(rel)












