Lubuklinggau, SumselNetwork.com–Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutan, sidang dengan perkara dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan sejumlah terdakwa kembali ditunda, Selasa (11/8/2026).
Sidang dengan terdakwa Firsandi alias Can, Riki Rikardo alias Aldo, Yony Sigit, Femas Eko Saputra, Rasmi Kurniawan alias Mik, Frengki Prenando, Hairal Riyanto, Ego Extrajaya dan Riski Saputra Jaya. Selain itu terdapat Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho yang menjalani perkara dengan berkas terpisah ditunda minggu depan.
“Karena JPU belum siap dengan tuntutan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda minggu depan, ” Kata majelis hakim Achmad Syaripudin bersama Afif Januarsyah Saleh dan Erif Erlangga.
Dalam perkara ini, terungkap adanya dugaan skema penggantian dan pencampuran BBM bersubsidi Pertalite dengan minyak olahan.
Kasus tersebut bermula ketika Hairal Riyanto, yang sebelumnya diberhentikan sebagai sopir truk tangki BBM PT Cahaya Andika Tamara karena persoalan over speed, menghubungi Firsandi alias Can dan mengajak menjalankan bisnis minyak subsidi.
Hairal kemudian disebut berjanji mencarikan sopir mobil tangki yang bersedia diajak melakukan penukaran dan pencampuran BBM bersubsidi dengan minyak olahan.
Hairal selanjutnya mengenalkan Firsandi kepada Aprian Dinata. Keduanya kemudian disebut sepakat melakukan penukaran dan pencampuran BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter setiap transaksi dengan imbalan Rp.700 per liter, yang dibayarkan setelah BBM selesai dibongkar.
Dalam transaksi pertama, keuntungan yang diperoleh disebut mencapai Rp.5,6 juta. Uang tersebut kemudian dibagi antara Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho, masing-masing sebesar Rp.2,8 juta.
Selanjutnya, Firsandi memesan minyak olahan yang disebut berasal dari wilayah Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan harga Rp.1,7 juta per drum atau Rp.8,5 juta per baby tank berkapasitas 1.000 liter.
Minyak olahan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki petak yang berada di atas truk Colt Diesel warna kuning BG 8621 HF serta tiga unit mobil Carry Pick Up yang masing-masing disebut membawa sekitar tiga ton minyak olahan.
Minyak olahan tersebut dibayarkan secara tunai kepada Aldy, yang dalam perkara ini disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), selaku sopir pengantar.
Sejak Oktober 2025, Aprian Dinata dan Dhimas Agung Nugroho yang seharusnya mengantarkan BBM Pertalite menuju Rejang Lebong justru disebut membawa kendaraan menuju gudang minyak milik Firsandi.
Setelah BBM dikeluarkan, Frengky Fernando, Femas Eko Saputra dan Riki Rikardo disebut memasukkan minyak olahan ke dalam tangki truk Patra Logistik. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui adanya penyusutan volume BBM Pertalite yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Selanjutnya, Yony Sigit dan Rasmi Kurniawan disebut memasukkan bubuk zat pewarna khusus ke dalam kompartemen tangki agar minyak olahan menyerupai warna asli Pertalite.
Seluruh kegiatan tersebut disebut dipantau oleh Ego Extrajaya untuk kemudian dilaporkan kepada Firsandi.
Setelah memastikan BBM di dalam tangki telah kembali, Dhimas Agung Nugroho disebut memasang kembali segel pada katup atau tutup tangki. Dengan demikian, muatan dalam tangki seolah-olah masih dalam kondisi asli, utuh dan siap didistribusikan ke SPBU tujuan.
Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap setelah petugas Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026). (**)












