Hukum

Terpidana Makmur Terhindar Dari Hukuman Mati

69
×

Terpidana Makmur Terhindar Dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

*Terpidana Melalui Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com
Terpidana Makmur (38) terhindar dari hukuman mati, setelah majelis hakim memvonis terpidana dengan hukuman seumur hidup.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terpidana dengan hukuman mati.

Atas vonis tersebut ,terpidana melalui kuasa hukum langsung menyatakan banding.

“Kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup,”kata kuasa hukum terpidana, Bima Gurmani, SH dan Deni, SH, kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Bima Gurmani menilai putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. Oleh karena itu, pihaknya secara resmi menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Putusan hakim kami nilai kurang adil bagi terdakwa Makmur, sehingga kami menyatakan banding,” ujar Bima.

Ia menjelaskan, dalam nota pembelaan (pledoi) sebelumnya, pihak kuasa hukum telah meminta agar terdakwa Makmur alias Murdari dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 340 KUHP, serta dakwaan kedua primer Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP.

Menurutnya, perbuatan terdakwa lebih tepat memenuhi unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, pihaknya juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya serta memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.

“Namun, pledoi yang kami sampaikan sebelumnya seolah tidak diterima oleh Majelis Hakim,” kata Bima.

Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyusun dan mengajukan memori banding melalui PN Lubuk Linggau.

“Kami berharap Majelis Hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali perkara ini sesuai dengan pledoi kami, khususnya pada dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP,” pungkasnya.

(**)