Hukum

Terlapor Penganiayaan Teror Rumah Korban, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Bertindak

86
×

Terlapor Penganiayaan Teror Rumah Korban, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com – Meski telah dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik, terlapor Siti Asia alias Ciyak kembali mendatangi rumah korban, Siti Dessy Rodiah, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban.

Diketahui, laporan terhadap Siti Asia telah tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/477/XII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua SMSI Kabupaten Musi Rawas.

Siti Dessy Rodiah, warga Jalan Kalikesik Perumahan Green Garden, Kelurahan Watervang, Kota Lubuk Linggau, mengaku merasa tidak nyaman dan diteror serta terganggu atas tindakan terlapor yang kembali mendatangi rumahnya, meskipun perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

“Saya merasa sangat tidak nyaman dan terganggu dengan perbuatan pelaku di depan pagar rumah saya. Kalau masih berpikiran waras, seharusnya malu, apalagi perbuatannya sudah saya laporkan ke penyidik Polres Lubuk Linggau,” ungkap Siti Dessy.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dessy, Advokat dari Law Firm BBK Patners, bernama Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., yang juga merupakan Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia Sumsel didampingi Fachri Yuda Husaini, SH. menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lubuk Linggau. Namun demikian, ia meminta agar penyidik segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

“Karena sudah ada laporan resmi dari klien kami, kami menunggu hasil kerja penyidik. Namun jika klien kami terus merasa terancam dan tidak nyaman, kami meminta penyidik Polres Lubuk Linggau segera menahan terlapor. Jangan sampai nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Fachri.

Ia juga menambahkan, pihaknya khawatir jika tidak ada tindakan cepat, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya konflik yang berujung pada korban baru.

“Jangan sampai ada pertumpahan darah antara pelaku dan korban baru kemudian ditindaklanjuti,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak penyidik Polres Lubuk Linggau berencana melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menunggu hasil gelar perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. (Rls)