Lubuklinggau, Sumselnetwork.com–
Terdakwa Ardo Arkindo (35)
warga Jalan Simpang Maah Mainun Sehase RT 10 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriansyah , SH ,hukuman selama 15 tahun penjara.
Tuntutan seberat itu dijatuhkan kepada terdakwa karena terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) aniaya istri sendiri hingga tewas.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, dengan hakim Ketua Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH, dengan anggota Delima Mariaigo, SH, dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH serta Panitera Pengganti Emi Huzaimah, Senin (26/1/2026).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi).
Peristiwa bermula dari keretakan rumah tangga terdakwa dan korban sejak September 2024. Korban sempat meminta cerai karena menilai terdakwa Ardo Arkindo (35) , warga Jalan Simpang Maah Mainun Sehase RT 10 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,tidak berubah dan kerap melakukan kekerasan.
Meski sempat menjalani proses di Pengadilan Agama, hubungan keduanya masih berlanjut. Namun konflik terus terjadi hingga 18 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa mengajak korban bertemu di kawasan Jl Irigasi II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Sebelum bertemu, terdakwa membeli air keras (cuka parah) dan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 cm. Saat berada di pondok, perdebatan kembali terjadi terkait perceraian.
Dalam kondisi emosi, terdakwa membuka botol berisi air keras dan menyiramkannya ke kepala dan tubuh korban, lalu mengambil pisau dan menusuk korban beberapa kali. Korban berteriak minta tolong hingga saksi Ridho, anak terdakwa, meminta bantuan warga.
Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke arah Beliti, Lahat, Bekasi, Bandung hingga Garut sebelum akhirnya ditangkap.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka tusuk serta luka bakar dari kepala hingga kaki dengan tingkat kerusakan mencapai sekitar 85 persen. Korban dirawat di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau selama beberapa bulan.
Berdasarkan Visum Et Repertum, ditemukan luka robek akibat benda tajam dan pengelupasan luas pada kulit akibat zat korosif. Setelah menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia di rumah pada 8 Agustus 2025.
Perkara ini masih berlanjut dengan agenda sidang pembelaan dari pihak terdakwa.(**).













