News

Setelah Terjadi Kejar-Kejaran, Oknum ASN To Ops Pekat Musi 2026 Berhasil Disergap Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

61
×

Setelah Terjadi Kejar-Kejaran, Oknum ASN To Ops Pekat Musi 2026 Berhasil Disergap Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com–Setelah terjadi Kejar-Kejaran dengan petugas, akhirnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) target operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026, inisial,
MI alias Budi (43), warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II berhasil dilumpuhkan petugas.

Terduga oknum ASN dilumpuhkan petugas dalam operasi penyergapan di
kawasan Lorong Relka, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.25 WIB.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu yang diletakkan didalam tisu dan uang tunai Rp. 200 ribu.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi, SH. MH mengatakan
aksi Kejar-kejaran di Lorong Relka.
Penangkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko bersama tim Opsnal setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.

Saat tim mencoba menghampiri, tersangka MI sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan tim yang telah mengepung lokasi, pelarian tersangka berhasil digagalkan.

Dalam penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan uang tunai senilai Rp200.000 di saku celana tersangka. MI mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika yang baru saja ia lakukan.

Sembunyikan Smsabu di dalam tisu
Meski sempat mengelak saat diinterogasi mengenai keberadaan barang bukti narkotika, petugas tidak lantas percaya. Tim kemudian membawa tersangka kembali ke lokasi awal tempat ia melakukan transaksi sebelumnya. Hasilnya, ketelitian petugas membuahkan hasil dengan ditemukannya satu bungkusan tisu yang disembunyikan.

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu. Dihadapan petugas, MI alias Budi akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Ditegaskan Kasat saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam Ops Pekat 2026. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Polres Lubuk Linggau kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan melalui Layanan Call Center 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungannya. (**)