Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Setelah tiga hari dilakukan pengejaran secara persuasif, akhirnya Suhadi (45) warga Dusun III Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas pelaku pembunuhan terhadap Ari Winata (28) wargq Dusun II Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ditangkap jajaran Polsek BTS Ulu bekerjasama dengan Polres Musi Rawas.
Pelaku ditangkap secara dramatis di rumah salah satu warga Trans SP 10 Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 08.10 wib.
Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan LP/B-12/XII/2025/POLSEK BTS Ulu/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 01 Desember 2025.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, SH mengatakan
setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pembunuhan, Minggu (30/11/2025).
Selanjutnya Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman. SH bersama Kanit Reskrim Ipda Adi Safwan dan anggota melaksanakan penyelidikan, interogasi saksi-saksi dan cek TKP, juga melaksanakan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku dan perangkat Desa.
Selanjutnya, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 08.10 Wib mendapat informasi dari Kades Sungai Naik bahwa pelaku saat ini berada di rumah salah satu warga Trans SP 10 Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, SH beserta anggota dan Kanit Pidum Ipda Nofrianto SIP Polres Musi Rawas dan anggota menuju ke lokasi rumah tempat pelaku bersembunyi dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Ari Winata, Minggu ( 30/11/2025) sekitar pukul 08.00 Wib.
Selanjutnya terhadap pelaku dan BB yang didapat diamankan di Polsek BTS Ulu, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 Wib di kebun milik korban dan pelaku.
Bermula dari korban bersama dengan istrinya berangkat ke kebun untuk menyadap karet, tidak lama kemudian pelaku datang bersama dengan istrinya dan istri pelaku langsung menyadap karet.
Selanjutnya pelaku memanggil korban dengan cara berteriak (hu) lalu di jawab korban dengan suara yang sama (hu).
Setelah itu pelaku menyampaikan “sini dulu ri ke batas”. Ketika sampai di batas tanah korban dan pelaku bertemu dan terjadi cekcok terkait dengan batas tanah yang berakibat terjadi penembakan dan pembacokan dengan menggunakan parang oleh pelaku terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian leher bekang sebelah kanan dan luka pada jari kelingking dan jempol.
Selanjutnya korban di bawah ke puskesmas Sungai Naik namun karena puskesmas tidak buka maka korban di bawah ke puskesmas Jayaloka dan dinyatakan sudah meninggal dunia pada saat di perjalanan. (**)













