Lubuk Linggau, Sumselnetwork.com-Kurun waktu satu bulan Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau menyelamatkan 5.490 jiwa dari pengaruh narkotika.
Jumlah tersebut jika di kalkulasikan dengan diamankannya barang bukti 648,98 gram narkotika selama Oktober-November 2025.
Selama kurun waktu tersebut Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 9 kasus dengan mengamankan 10 tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH.MH saat press release digelar di Gedung Satres Narkoba Polres Lubuklinggau lantai dua, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat (5/12/2025).
Kasat Narkoba AKP Romi, SH.MH menyampaikan bahwa dari 9 laporan polisi tersebut, sembilan tersangka diamankan dan masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau.
Dari seluruh pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan total 648,98 gram, yang apabila beredar diperkirakan dapat merusak hingga 5.490 jiwa.
Ditambahkannya ungkap kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lubuklinggau, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat ,Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I,Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau.
“Jadi dari 9 TKP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,” jelas AKP Romi.
Masih menurutnya kepada para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda dan keamanan masyarakat.(**).













