Lubuk Linggau, Sumselnetwork.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menolak eksepsi pengacara terdakwa Burhanudin Nani (45).
Karena untuk menyatakan gila atau gangguan kejiwaan harus ada ahli dari psikiater yang menyatakannya. Dan itu sudah masuk dalam pokok permasalahan pemeriksaan saksi ahli.
“Karena eksepsi ditolak sidang akan lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU,” kata majelis hakim diketuai hakim Guntur Kurniawan, dengan anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma, saat sidang dengan agenda putusan sela majelis hakim PN Lubuklinggau, Senin (8/12/2025).
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan terdakwa” ucap Guntur.
Terdakwa yang merupakan pegawai honorer Dinas PUPR warga warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ini disidangkan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Auton Wazik (42) yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,
Dalam putusan sela nya Hakim Guntur Kurniawan, menyampaikan bahwa atas esepsi pengacara terdakwa kami tidak terima.
Keberatan terdakwa tidak diterima dan akan lanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan terdakwa” ucap Guntur
Alasannya dalam esepsi pengacara terdakwa sebelumnnya menyatakan terdakwa gila dan untuk menyatakan gila atau gangguan kejiwaan harus ada ahli dari psikiater yang menyatakannya. Dan itu sudah masuk dalam pokok permasalahan pemeriksaan saksi ahli.
“Yang berarti perkara ini perlu melakukan pembuktian untuk memberikan keterangan ahli dalam kejiwaan” tambahnya.
“Atas jawaban JPU tersebut untuk sidang selanjutkan akan dilanjutkan pada Senin 15 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,”pungkasnya. (**)













