Pemerintahan

DPRD Musi Rawas Setujui Empat Raperda Ditetapkan Oleh Bapemperda 2026

92
×

DPRD Musi Rawas Setujui Empat Raperda Ditetapkan Oleh Bapemperda 2026

Sebarkan artikel ini
0-3048x4064-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:154302392670000;appts:1777882883574;qlty:1;;illum:2 scene:2 humanIn:0;

 

 

 

Musi Rawas, Sumselnetwork.com-Sebanyak 28 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang hadir pada rapat paripurna dengan agenda Mou antara DPRD Musi Rawas dengan Bupati Musi Rawas dan penetapan DPRD tentang program pembentukan Perda 2026 menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ralerda) ditetapkan untuk di bahas oleh Badan pembentukan peraturan daerah (Papemperda) tahun 2026.

 

Kepastian ini diketahui setelah di tanda tanganinya Mou antara DPRD Musi Rawas dengan Bupati Musi Rawas dan penetapan DPRD tentang program pembentukan Perda 2026 disaksikan ketua-ketua fraksi dan komisi, Senin (4/5/2026).

 

 

Persetujuan itu dibacakan anggota DPRD Musi Rawas, Supandi. Dalam pidatonya Supandi mengatakan sebagai pelaksanaan amanah undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 adalah merupakan perencanaan program pembentukan produk hukum yang terpadu Sesuai dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat.

 

Sehubungan dengan tersebut diharapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 mampu memenuhi kebutuhan perundang-undangan daerah yang sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi budaya lingkungan serta politik di Kabupaten Musi Rawas, tentunya dengan memperhatikan aspek keadilan sosial keberpihakan terhadap masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.

 

Berdasarkan hasil rapat Badan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas, 21 April 2026 tentang arah kebijakan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2026 maka telah disepakati program pembentukan peraturan daerah tahun 2006 ditetapkan sebanyak 4 Rancangan peraturan daerah eksekutif prioritas.

 

A. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas skala prioritas tahun 2006 adalah terdiri 1. Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas, 2. Rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 3.Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, 4. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas.

 

B. perancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas prioritas tahun 2026 meliputi, 1. Raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai, 2.Raperda tentang pengelolaan persampahan, 3. Raperda tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, 4. Raperda tentang perlindungan anak.

 

Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas prioritas tahun 2025 meliputi, 1. Raperda tentang pemberian insentif dan, 2. kemudahan penanaman modal penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba, 3.Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, 4. Raperda tentang pemberdayaan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah, 5.Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

 

Dikatakan Supandi sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa program pembentukan Peraturan Daerah yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD disepakati menjadi program pembentukan peraturan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

 

Selanjutnya kami serahkan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas.

 

“Kami mohon kiranya DPRD Kabupaten Musi Rawas dapat mengesahkan menetapkan pada rapat paripurna DPRD hari ini menjadi sebuah keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2006 dan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas tahun 2025,”jelasnya.

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE. M.Ikom didampingi Wakil Ketua I, Azan dari, S. Ip, Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika, S. farm.

 

Hadir juga Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH, OPD dan camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. (**)