Hukum

Kuli Bangunan Diduga Sikat Motor Kawan Sendiri Diamankan Tim Macan Linggau

106
×

Kuli Bangunan Diduga Sikat Motor Kawan Sendiri Diamankan Tim Macan Linggau

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

Lubuklinggau, Sumselnetwork.com-Diduga mencuri dan menggelapkan sepeda motor, kuli bangunan inisial RF (19) warga
Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau ditangkap tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka diamankan tim macan Linggau di sebuah rumah tidak jauh dari TKP, Selasa (16/12/2025)

Tersangka ditangkap atas tindak pidana Pencurian sepeda motor dengan korban inisial A (46) warga Kelurahan Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B / 469 / XII / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 13 Desember 2025.

Peristiwa terjadi Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 14.00 wib Jl. Kenanga 1 Rt. 10 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Awalnya korban bersama saksi-saksi dan tersangka bekerja sebagai kuli bangunan mengerjakan pembangunan Siring dan juga Talut di TKP.

Saat korban dan saksi-saksi sedang bekerja, saat itu tersangka melihat sepeda motor merk Honda Supra fit warna silver milik korban sedang terparkir.

Sedangkan posisi korban berada dibawah tebingan sedang mengerjakan talut, jauh dari sepeda motor.

Saat itu timbullah niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut, sehingga tersangka langsung menuju ke sepeda motor lalu mengambil kunci kontak yang ada dibawah jok sepeda motor.

Setelah itu tersangka menghidupkannya dan kemudian membawanya pergi tetapi saksi Wahyu sempat menegur tersangka dengan perkataan “nak kemano” di jawab tersangka “keluar bentar”.

Karena tidak menaruh curiga sehingga saksi membiarkannya pergi, setelah itu tersangka membawa sepeda motor milik korban tersebut ke jalan Bengawan solo untuk menggadaikan sepeda motor tersebut senilai Rp. 400 ribu rupiah.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motornya dan mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum, Ipda Suwarno membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya setelah menerima laporan pengaduan dari korban, kemudian Tim Macan Linggau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan pengecekan TKP.
Setelah itu kemudian Tim Macan langsung mencari keberadaan tersangka yang kemudian didapatkan informasi jika tersangka sedang berada disalah satu rumah tidak jauh dr TKP.

Lalu dengan dipimpin Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, S.T.K,. S.I.K,. M.A.P. dan di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Tim Macan Linggau bergerak menuju kelokasi.

Kemudian berhasil mengamankan tersangka didalam sebuah rumah yang kemudian tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan kasat berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan Pencurian Sepeda motor milik rekan kerjanya yaitu Agustinus. Tersangka mengakui bahwa melakukan perbuatan pencurian sepeda motor sendirian saja. Tersangka mengakui bahwa saat mengambil sepeda motor tersebut tanpa meminta ijin dari korban.
Tersangka mengakui setelah tersangka berhasil mengambil sepeda motor tersebut,tersangka menggadaikan nya di Jl. Bengawan Solo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau sebesar Rp. 400 ribu.
Tersangka mengakui bahwa uang tersebut untuk membayar hutang senilai Rp. 250 ribu dan Rp. 150 ribu untuk membeli makanan dan minuman. (**)